Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan, Pengampu, pihak yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Pihak yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan apabila dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya. (4) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaan atas permohonan. (6) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction