Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan SKTL. (2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN. (3) Pelaksanaan penandatanganan SKTL dapat dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan perencanaan dan keuangan. (4) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, jika SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (5) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (6) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. (7) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
Your Correction