Correct Article 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran secara kompensasi yang diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara melalui pemotongan pembayaran gaji; atau
b. pembayaran secara langsung dengan menyetor ke kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada pelaksana kewenangan PPKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
