Correct Article 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dengan tidak memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara yang diasuransikan.
Your Correction
