Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal Kerugian Negara melibatkan Kepala Satuan Kerja, verifikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh atasan Kepala Satuan Kerja. (3) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang. (4) Atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk 1 (satu) atau beberapa pegawai aparatur sipil negara untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja: a. melaporkan kepada Kepala; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA. (6) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh.
Your Correction