Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Informasi terjadinya Kerugian Negara di BRIN bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan dan Inspektorat Utama;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Your Correction
