Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
Komersialisasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan melalui:
a. inkubasi teknologi;
b. kemitraan industri; dan/atau
c. pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
