Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Intermediasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna teknologi. (2) Intermediasi teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. inkubasi teknologi; b. temu bisnis teknologi; c. kemitraan; dan/atau d. promosi hasil Invensi.
Your Correction