Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Intermediasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna teknologi.
(2) Intermediasi teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. inkubasi teknologi;
b. temu bisnis teknologi;
c. kemitraan; dan/atau
d. promosi hasil Invensi.
Your Correction
