Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial.
(2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. lisensi;
b. kerja sama;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
d. pelaksanaan alih teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
