Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d wajib dilaksanakan dengan berbasis pada hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing daerah.
(3) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. alih teknologi;
b. intermediasi teknologi;
c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
d. komersialisasi teknologi.
Your Correction
