Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui analisis dan Perekayasaan. (2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengujian; b. pengembangan teknologi; c. rancang bangun; dan d. pengoperasian.
Your Correction