Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan untuk:
a. peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah;
c. pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
d. peningkatan daya saing daerah; dan
e. peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
