Correct Article 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penelaahan ulang bukti- bukti kegiatan yang dilakukan oleh BRIDA untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan kinerja BRIDA melalui
identifikasi dan antisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan membandingkan hasil atau prestasi BRIDA dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan oleh BRIDA sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Your Correction
