Correct Article 49
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan untuk memantau perencanaan dan pelaksanaan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah sesuai dengan
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
(2) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reviu;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. pengendalian.
Your Correction
