Correct Article 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. pemberdayaan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah; dan
b. pengembangan kompetensi sumber daya manusia di BRIDA.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pendayagunaan dan pemanfaatan Invensi dan Inovasi di daerah.
Your Correction
