Correct Article 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan, penyusunan kebijakan berbasis bukti, peraturan perundang-undangan, dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Your Correction
