Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction