Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bimbingan teknis kepada BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi pemberian bimbingan teknis di bidang: a. kebijakan Riset dan Inovasi di daerah; b. fasilitasi dan pemantauan Riset dan Inovasi di daerah; dan c. diseminasi dan pemanfaatan Riset dan Inovasi di daerah.
Your Correction