Correct Article 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
Penguatan kapasitas BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pendampingan penyusunan kebijakan berbasis pengetahuan; dan/atau
b. pendampingan penyusunan program.
Your Correction
