Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kapasitas BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi: a. pendampingan penyusunan kebijakan berbasis pengetahuan; dan/atau b. pendampingan penyusunan program.
Your Correction