Correct Article 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Pemberdayaan BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pemanfaatan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. pemanfaatan Infrastruktur Riset dan Inovasi;
c. fasilitasi Riset dan Inovasi; dan
d. pemanfaatan hasil Riset dan Inovasi.
(2) Pemberdayaan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat memanfaatkan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, infrastruktur, fasilitasi, dan hasil Riset dan Inovasi yang tersedia di BRIN dan lembaga pendidikan.
Your Correction
