Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan BRIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemanfaatan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. pemanfaatan Infrastruktur Riset dan Inovasi; c. fasilitasi Riset dan Inovasi; dan d. pemanfaatan hasil Riset dan Inovasi. (2) Pemberdayaan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat memanfaatkan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, infrastruktur, fasilitasi, dan hasil Riset dan Inovasi yang tersedia di BRIN dan lembaga pendidikan.
Your Correction