Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan BRIN secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberdayaan BRIDA; b. penguatan kapasitas BRIDA; dan c. bimbingan teknis kepada BRIDA.
Your Correction