Correct Article 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan BRIN secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberdayaan BRIDA;
b. penguatan kapasitas BRIDA; dan
c. bimbingan teknis kepada BRIDA.
Your Correction
