Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi; dan
d. pendidikan dan pelatihan.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala.
(3) Kepala dalam menyelenggaraan pembinaan teknis dapat melimpahkan tugasnya kepada Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
Your Correction
