Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala MENETAPKAN pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction