Correct Article 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Kepala MENETAPKAN pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
