Correct Article 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah.
(2) Kepala melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah.
(3) Gubernur selaku kepala daerah provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Riset dan Inovasi di provinsi.
(4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Riset dan Inovasi di kabupaten/kota.
(5) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menugaskan BRIDA provinsi.
(6) Bupati/wali kota selaku kepala daerah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Riset dan Inovasi di kabupaten/kota.
Your Correction
