Correct Article 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) BRIN melaksanakan pengukuran dan penilaian indeks daya saing daerah.
(2) Pengukuran dan penilaian indeks daya saing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pengukuran indeks daya saing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah.
(4) Hasil pengukuran dan penilaian indeks daya saing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan panduan daerah dalam peningkatan daya saing daerah.
Your Correction
