Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah provinsi disusun oleh BRIDA provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah kabupaten/kota disusun oleh BRIDA kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BRIDA melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan. (4) dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD atau RPD untuk dipercepat capaian target programnya. (5) dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah provinsi. (6) dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD atau RPD.
Your Correction