Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melibatkan Pemangku Kepentingan penyelenggara Riset dan Inovasi di daerah.
Your Correction