Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
Kepala daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melibatkan Pemangku Kepentingan penyelenggara Riset dan Inovasi di daerah.
Your Correction
