Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Hasil Riset wajib digunakan sebagai landasan ilmiah
dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah.
(2) Kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pembangunan daerah.
(3) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan teknokratik RPJMD.
(4) Rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
(5) Metode dan kerangka berpikir ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didasarkan pada hasil Riset dan Inovasi.
Your Correction
