Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan melibatkan Pemangku Kepentingan penyelenggara Riset dan Inovasi di daerah.
(2) Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui forum koordinasi dan sinkronisasi.
(3) Forum koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pengembangan kebijakan Riset dan Inovasi di daerah dan menghasilkan bahan rumusan rekomendasi berbasis bukti di daerah.
(4) Forum koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
(5) Pelaksanaan forum koordinasi dan sinkronisasi di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh gubernur.
(6) Pelaksanaan forum koordinasi dan sinkronisasi di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh bupati/wali kota.
Your Correction
