Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah dilakukan oleh: a. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi antardaerah kabupaten/kota; b. gubernur sebagai kepala daerah mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah provinsi; atau c. bupati/wali kota mengoordinasikan dan menyinkronkan penyelenggaraan Riset dan Inovasi di daerah kabupaten/kota.
Your Correction