Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Kepala melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Kepala dapat melimpahkan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
