Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kepala dapat melimpahkan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction