Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) BRIN mendorong Pemerintah Daerah dalam pengembangan Invensi dan Inovasi yang dilaksanakan di daerah.
(2) Pengembangan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitasi pemanfaatan, adopsi, inkubasi, kemitraan, penguatan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah, promosi, dan pemanfaatan hasil Invensi dan Inovasi dalam program pembangunan secara berkelanjutan.
(3) Penguatan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendirian, pengelolaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menjadi solusi permasalahan daerah;
b. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika;
c. menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
(5) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:
a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;
b. alih teknologi;
c. rekayasa balik;
d. intermediasi teknologi;
e. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau
f. komersialisasi teknologi.
Your Correction
