Correct Article 51
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Gubernur melaporkan kinerja Riset dan Inovasi di daerah yang dikoordinasikan oleh BRIDA provinsi kepada Kepala.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah melaporkan kinerja Riset dan Inovasi di daerah yang dikoordinasikan oleh BRIDA kabupaten/kota kepada Kepala.
(3) Bupati/wali kota melaporkan kinerja Riset dan Inovasi di daerah yang dikoordinasikan oleh BRIDA kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
(4) Pelaporan kinerja Riset dan Inovasi di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
