Correct Article 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah melalui:
a. peningkatan kompetensi; dan/atau
b. fasilitasi Riset dan Inovasi.
(2) Pembinaan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh BRIDA provinsi dan BRIDA kabupaten/kota.
Your Correction
