Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah melalui: a. peningkatan kompetensi; dan/atau b. fasilitasi Riset dan Inovasi. (2) Pembinaan Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh BRIDA provinsi dan BRIDA kabupaten/kota.
Your Correction