Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah terdiri atas: a. aparatur sipil negara; b. non-aparatur sipil negara. (2) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbagi atas: a. jabatan fungsional di bawah pembinaan BRIN; dan b. jabatan fungsional lainnya yang bekerja pada bidang Riset dan Inovasi.
Your Correction