Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah terdiri atas:
a. aparatur sipil negara;
b. non-aparatur sipil negara.
(2) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbagi atas:
a. jabatan fungsional di bawah pembinaan BRIN; dan
b. jabatan fungsional lainnya yang bekerja pada bidang Riset dan Inovasi.
Your Correction
