Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui BRIDA melaksanakan fungsi Riset dan Inovasi di daerah untuk menumbuhkembangkan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
(2) Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. elemen kebijakan dan Infrastruktur Riset dan Inovasi di daerah;
b. elemen kapasitas kelembagaan dan daya dukung Riset dan Inovasi;
c. elemen kemitraan Riset dan Inovasi;
d. elemen budaya Riset dan Inovasi;
e. elemen keterpaduan Riset dan Inovasi di daerah;
dan
f. elemen penyelarasan dengan perkembangan global.
(3) Elemen kebijakan dan Infrastruktur Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. reformasi kebijakan Riset dan Inovasi di daerah;
b. penataan basis data Riset dan Inovasi;
c. pengembangan infrastruktur dasar Riset dan Inovasi;
d. pengelolaan kebun raya daerah;
e. penyediaan anggaran Riset dan Inovasi; dan
f. peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
(4) Elemen kapasitas kelembagaan dan daya dukung Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penguatan kolaborasi Riset dan Inovasi di daerah dengan Pemangku Kepentingan; dan
b. penyediaan sarana pendukung Riset dan Inovasi di daerah yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
(5) Elemen kemitraan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. penguatan kemitraan antarkelembagaan;
b. peningkatan difusi Inovasi; dan
c. peningkatan praktik baik dan diseminasi hasil Riset dan Inovasi kepada pelaku inovasi.
(6) Elemen budaya Riset dan Inovasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. promosi dan kampanye Inovasi;
b. apresiasi prestasi Inovasi;
c. pengembangan perusahaan pemula berbasis riset;
dan
d. inventarisasi, pengembangan, dan perlindungan pengetahuan dan/atau teknologi masyarakat.
(7) Elemen keterpaduan Riset dan Inovasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. prakarsa pengembangan Riset dan Inovasi di daerah berdasarkan kebutuhan daerah untuk promosi produk unggulan daerah dan/atau mengatasi permasalahan daerah;
b. penyelenggaraan pengembangan klaster Inovasi berbasis produk unggulan daerah; dan
c. kesesuaian kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(8) Elemen penyelarasan dengan perkembangan global sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. peningkatan kepedulian isu internasional yang mempengaruhi pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah; dan
b. penguatan kerjasama internasional.
(9) Pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) dikoordinasikan oleh BRIDA.
Your Correction
