Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) BRIN memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
(2) Pendampingan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
Your Correction
