Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BRIDA provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. (2) BRIDA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Your Correction