Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) BRIDA provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
(2) BRIDA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Your Correction
