Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Current Text
(1) BRIDA provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) BRIDA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan daerah.
(4) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembentukan dan pengintegrasian BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh setelah Pemerintah Daerah mengajukan surat permohonan pertimbangan pembentukan BRIDA yang ditujukan kepada Kepala.
(7) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berbentuk surat pertimbangan.
(8) Tata cara mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
