Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
Pusat Riset Teknologi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang teknologi penerbangan.
Your Correction
