Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pusat Riset Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang antariksa;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang antariksa;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang antariksa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang antariksa;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang antariksa; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang antariksa.
Your Correction
