Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Riset Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Keantariksaan di bidang antariksa
Your Correction