Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa dan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
