Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan lnovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
