SUSUNAN ORGANISASI
LAPAN terdiri atas:
a. Kepala LAPAN;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Kepala LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAPAN.
Susunan organisasi LAPAN terdiri atas:
a. Pusat Riset Antariksa;
b. Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer;
c. Pusat Teknologi Penerbangan;
d. Pusat Teknologi Roket;
e. Pusat Teknologi Satelit;
f. Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh;
g. Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa; dan
h. Kelompok Kegiatan.
Pusat Riset Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains antariksa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sains antariksa;
b. pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
c. pelaksanaan pengamatan dan observasi, perekaman, pengolahan, analisis, serta pengelolaan data sains antariksa
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Antariksa terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains dan teknologi atmosfer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sains dan teknologi atmosfer;
b. pemberian informasi khusus dan bantuan teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer;
c. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, serta pengelolaan data sains atmosfer.
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Teknologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi penerbangan;
b. koordinasi teknis perencanaan pesawat terbang nasional baik berawak maupun tanpa awak;
c. koordinasi teknis operasi pesawat terbang riset;
d. koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset;
e. koordinasi teknis pengelolaan manajemen mutu di laboratorium pusat teknologi penerbangan;
f. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi penerbangan;
g. pelaksanaan pengembangan bersama teknologi di bidang teknologi penerbangan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
i. pelaksanaan kerja sama; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Penerbangan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi, dan penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi roket.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Teknologi Roket menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di
bidang teknologi roket;
b. perencanaan dan aplikasi teknologi roket untuk peluncur satelit, sains, dan penugasan pemerintah lainnya;
c. pelaksanaan kegiatan pengujian dan peluncuran roket;
d. koordinasi teknis penyiapan rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa;
e. koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi roket;
f. pelaksanaan pengembangan bersama teknologi roket;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
h. pelaksanaan kerja sama; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Roket terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Teknologi Satelit menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi satelit;
b. perencanaan dan aplikasi teknologi satelit nasional untuk penginderaan jauh, telekomunikasi dan navigasi;
c. koordinasi teknis perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi pengendali satelit;
d. pengoperasian dan pengolahan data satelit LAPAN;
e. pelaksanaan pengembangan bersama teknologi satelit;
f. koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi satelit;
g. koordinasi teknis penggunaan frekuensi radio dan pendaftaran benda antariksa untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional;
h. koordinasi teknis pelaksanaan telemetri, penjejakan, komando jarak jauh, dan akuisisi data satelit;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
j. pelaksanaan kerja sama; dan
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi Satelit terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
b. pelaksanaan teknis perolehan data penginderaan jauh;
c. pelaksanaan pengolahan data dengan koreksi geometrik dan radiometrik serta data tutupan awan minimal dan bebas awan;
d. koordinasi teknis penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh melalui sistem bank data penginderaan jauh nasional;
e. koordinasi teknis pengembangan sistem bank data penginderaan jauh nasional;
f. koordinasi teknis pengoperasian stasiun bumi satelit penginderaan jauh;
g. koordinasi teknis perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi penginderaan jauh nasional;
h. koordinasi teknis pemberian pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
i. koordinasi teknis penerimaan, perekaman, dan pengolahan data awal, serta pengoperasian dan pemeliharaan stasiun bumi penginderaan jauh;
j. pengolahan data dengan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik;
k. penyiapan bahan penetapan metode dan kualitas pengolahan data;
l. penyiapan bahan penyusunan pedoman pemanfaatan data dan diseminasi informasi penginderaan jauh;
m. pengelolaan dan pengembangan sistem pemantauan bumi nasional dan provinsi;
n. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
o. pelaksanaan kerja sama; dan
p. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang standar penerbangan dan antariksa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang standar penerbangan dan antariksa;
b. koordinasi perumusan standar di bidang penerbangan dan antariksa;
c. pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, pengawasan standar, dan pembinaan standardisasi di bidang penerbangan dan antariksa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa terdiri atas kelompok kegiatan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan
dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis:
a. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; dan
b. penyelenggaraan keantariksaan.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.