Correct Article 3
PERBAN Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada suatu Instansi Pemerintah merupakan akumulasi dari Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan total penjumlahan dari:
a. rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap proses alih teknologi dikali jumlah target perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola;
b. rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap pengelolaan science park dikali jumlah target tenant atau perusahaan pemula berbasis teknologi yang dibina atau diinkubasi rata- rata per tahun; dan
c. rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap program kemitraan dikali jumlah target lisensi atau kerja sama berbasis kekayaan intelektual rata-rata per tahun.
(3) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pembulatan ke atas ke satuan terdekat.
(4) Ketentuan mengenai Rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
