Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction