Correct Article 4
PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Ketentuan mengenai formulasi penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
