Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional analis data ilmiah yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan analisis data ilmiah dalam jangka waktu tertentu. 2. Program Inovasi Pengelolaan Data yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan pengelolaan data secara berkelanjutan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap data. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah. 5. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis data ilmiah. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional. 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Your Correction