Correct Article 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Tim pengelola kinerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a berada di bawah koordinasi Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia.
(2) Dihapus.
(3) Tim pengelola kinerja pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membuat perencanaan dan implementasi sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai;
b. melakukan pemantauan dan pengelolaan penggunaan sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai; dan
c. melakukan evaluasi dan tindak lanjut penggunaan sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai.
(4) Perencanaan dan implementasi sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai di tingkat BRIN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batas waktu pengisian data;
b. penilaian kinerja Pegawai;
c. pengesahan penilaian kinerja Pegawai; dan
d. pengumpulan dokumen yang telah ditandatangani.
Your Correction
